Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan saat era new normal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Kegiatan proses pembelajaran di tengah pandemi COVID-19 di perguruan tinggi negeri dan swasta bisa dimulai Januari 2021 dengan kombinasi kuliah tatap muka maupun daring (online). Hal ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Dalam SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Semester genap tahun Akademik 2020/2021.

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Sosok Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Pelaku Utama Kasus Pabrik Uang Palsu

Nizam menyampaikan kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dan kegiatan akademik lainnya seperti pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dia menjelaskan, pendidikan tak semata-mata tentang pembelajaran saja sehingga banyak hal penting yang tak bisa digantikan oleh daring seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai. Sebab, manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain.

Rektor Buka Suara Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar yang Diduga Libatkan Pegawainya

Pun, ia menekankan dengan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Selain itu, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa syarat yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita, akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ jelasnya.

Baca Juga: Nadiem Ungkap Manfaat Bantuan Rp1 Triliun untuk Uang Kuliah

Nizam memohon untuk setiap kasus harus teridentifikasi dan ditindaklanjuti. Kemudian, untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik baik maupun pengalaman. 

“Agar kita bisa mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama," lanjutnya.

Adapun persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi, antara lain:

- Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;

- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

- Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan;

- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Untuk pelaksanaan:

- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

- Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

a. Dalam keadaan sehat;

b. Dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);

c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;

d. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta

e. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan:

a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;

c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);

d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;

e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;

f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;

g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;

j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria COVID-19;

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19; serta

m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan COVID-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.

- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko COVID-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

- Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

 Pemantauan:

- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

- Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya