Pemufakatan Jahat Djoko Tjandra-Pinangki di Balik Lobi Durian

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA –  Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Rahmat dalam persidangan dugaan permufakatan jahat pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Dalam keterangannya, Rahmat menceritakan peristiwa di balik foto Djoko Tjandra dengan Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. 

Rahmat mengaku dia lah yang pertama kali memfasilitasi Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan digelar pada 12 November 2019 dan 19 November 2019. 

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Dalam sidang, jaksa lalu menunjukan foto yang menampilkan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki dan Anita. Djoko Tjandra memakai jas hitam kemeja putih, Pinangki terlihat memakai gelap daan Anita Kolopaking memakai baju berwarna keemasan. 

"Pak Djoko Tjandra katakan semua pejabat yang ada di Malaysia bertemu saya pasti foto di meja saya. Mau foto enggak Ibu? Langsung Bu pinangki foto sama Djoko Tjandra, Anita juga," kata Rahmat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Setelah foto bersama, Rahmat mengatakan, mereka lalu diajak makan durian bersama-sama oleh Djoko Tjandra. Rahmat menyebut, foto itu diambil sebelum mereka berempat makan durian bersama. 

"Ini (foto) makan durian di apartemen Pak Djoko Tjandra. Kita foto sebelum makan durian," kata Rahmat. 

Rahmat menyebut foto-foto itu terjadi pada 19 November 2019. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra juga memaparkan masalah hukummya kepada Anita dan Pinangki. Namun saat itu Rahmat diminta keluar dari ruangan saat Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra bicara. 

"Seingat saya Pak Djoko Tjandra memaparkan masalahnya ke Anita dan Pinangki," katanya.

Sebelumnya, Anita Kolopaking yang merupakan mantan Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, mengatakan Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Demikian disampaikan Anita saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, Rabu, 25 Noveember 2020 lalu. 

Dalam kesaksiannya, Anita menyebut action plan yang dimaksud merupakan 10 rencana aksi permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi berdasarkan putusan PK tahun 2009 atas perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta uang USD 100 juta kepada Djoko Tjandra untuk menjalankan action plan tersebut.

Anita menyebut kemarahan itu disampaikan Djoko Tjandra dalam pesan singakat yang diterimanya. Dalam pesan tersebut, Djoko Tjandra menyebut Pinangki dan Andi Irfan Jaya ingin menipunya.

"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya enggak mau berurusan sama mereka'," kata Anita saat bersaksi.

Anita juga mengklaim tak mengetahui  kesepakatan fee action plan senjlai USD 10 juta. Anita mengaku mengetahui proposal action plan itu belakangan dari Rahmat, yang merupakan rekan Pinangki.

"Detailnya enggak. Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal nggak disetujui. (Terkait permintaan USD 100 juta) enggak tahu saya, karena saya tahu dari mulut Rahmat," kata Anita.

Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima suap USD500 ribu melalui Andi Irfan Jaya dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra. 

Suap itu diberikan kepada Pinangki melalui pengusaha Andi Irfan Jaya untuk mengurus permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Setidaknya tiga kali Pinangki bertemu Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat bertemu Djoko Tjandra pertama kali pada 12 November 2019, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra. 

Pada pertemuan 19 November 2019, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat kepada Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status hukum Djoko Tjandra. 

Menanggapi hal itu, Pinangki menyanggupi dan akan menindaklanjuti surat tersebut. Pertemuan itu pun membahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra untuk mengurus permintaan fatwa MA. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya