Eggi Sudjana Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Makar, Mengapa?

Eggi Sudjana tahun 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Salah satu tim advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al-Katiri, mempertanyakan mengenai alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Menurut dia, kliennya telah menyampaikan seluruh keterangan saat pemeriksaan awal ketika masih berstatus sebagai saksi.

Bappenas Ungkap Alasan Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

"Patut dipertanyakan atau dijelaskan terlebih dahulu maksud dan kepentingannya apa," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu 2 Desember 2020.

Belum lagi kasus yang menjerat kliennya tersebut berkaitan erat dengan pilpres pada tahun 2019, sedangkan pilpres saat ini telah berakhir. Apalagi Prabowo Subianto yang saat itu didukung oleh Eggi juga telah bergabung dengan kabinet pemerintahan. Meski begitu, dia menyebut Eggi akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sri Mulyani Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Renovasi 22 Ribu Sekolah pada 2025

"Saat ini seharusnya sudah tidak ada relevansi atau urgensinya lagi mengingat proses pilpres pun telah berakhir. Pada intinya klien kami siap untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ujar dia.

Namun, dia minta kasus ini dihentikan. Sebab, apa yang dilakukan Eggi dinilai bukanlah perbuatan pidana. Menurut dia, jika pernyataan Eggi soal "people power" pada saat itu adalah pelanggaran, maka bentuk pelanggaran pemilu dan bukan ranah pidana.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Abdullah menambahkan, selama satu tahun terhitung sejak Juni 2019, Eggi telah mengajukan penerbitan SP3 atas kasusnya. Tapi, belum ada respons. Kata dia, sebaiknya kepolisian menghentikan kasus ini guna mengakhiri polemik dan demi kepastian hukum. 

"Sehingga sangat tidak tepat dan terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang ketika mengkriminalisasi klien kami dengan penggunaan pasal-pasal hukum pidana. Mengingat sejak awal perkara ini sangat bernuansa politis dan tidak layak untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April 2019 di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan "people power" di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Rapim TNI-Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025

Prabowo Ungkap Ciri Khas Negara Gagal: Tentara dan Polisinya Gagal

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap ciri khas dari sebuah negara gagal, terlihat dari TNI-Polri yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025