Saksi Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW karena Menang Kasus

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, diketahui pernah membeli 1 unit mobil BMW X5 dengan cara cash secara bertahap.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

Berdasarkan kesaksian Yeni Pratiwi, sales penjual mobil BMW X5, Jaksa Pinangki membeli kendaraan tersebut karena baru memenangkan suatu kasus.

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu, lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," kata Yeni.

Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar.

Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.

Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta

Yeni juga mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?'. Terdakwa menjawab, 'tidak'. Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," jelas Yeni.

Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan.

"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," kata Pinangki.

Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya