Dokter Ungkap Biaya Rawat Kecantikan Jaksa Pinangki Ratusan Juta
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Biaya perawatan kecantikan dan kesehatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkapkan mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan dr Olivia Santoso yang merupakan dokter kecantikan dan kesehatan keluarga Pinangki.
Olivia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Dalam persidangan, Olivia juga mengaku kerap menangani keluhan Pinangki dan keluarganya, serta kebutuhan perawatan kecantikan Pinangki.
Dia menyebut, selama tiga bulan, total biaya perawatan kecantikan dan kesehatan Pinangki mencapai Rp111 juta.
"Rp300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," kata Olivia.
Olivia mengatakan, Pinangki juga menjalani perawatan kesehatan seperti rapid test. Menurut dia, alat rapid test didatangkan langsung dari Korea Selatan seharga Rp9 juta hingga Rp19 juta.
"25 strip, waktu itu masih awal pandemi harga mahal dan mintanya yang request merek Korea," kata livia
Untuk rapid test, kata Olivia, Pinangki tak sendiri. Seluruh keluarga besar hingga pegawai mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu juga diikutkan rapid test.
"Satu keluarga dan staf. Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan ibu, staf-staf," kata Olivia.
Jaksa kemudian membacakan rincian treatment Pinangki dalam kurun waktu tiga bulan sejak April hingga Juni 2020. Jika ditotal mencapai Rp 111.150.000.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali. Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal Pencucian Uang dan dugaan pemufakatan jahat. (ren)
Baca juga: Jaksa Pinangki Terungkap Pernah Dihukum pada 2012