Pemerintah RI: Status Papua Bagian dari Indonesia Sudah Final
- VIVA/Dinia Adrianjara
VIVA – Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menyebut apa yang dilakukan oleh Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat adalah status yang diproklamirkan secara sepihak. Diketahui sebelumnya, Perserikatan Bangsa Bangsa mengungkap peningkatan kekerasan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ada laporan berulang tentang pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekerasan yang berlebihan, penangkapan dan pelecehan serta intimidasi berulang terhadap pengunjuk rasa dan pembela hak asasi manusia.
Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) telah mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat dan menominasikan pemimpin mereka Benny Wenda sebagai presiden sementara.
"Status Papua sebagai bagian dari Indonesia sudah final," ujar Faizasyah, Rabu, 2 Desember 2020.
Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) telah mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat dan menominasikan pemimpin mereka Benny Wenda sebagai presiden sementara.
Deklarasi itu dilakukan pada 1 Desember kemarin, menandai peringatan deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1961 dan pengibaran bendera Bintang Kejora. Mereka juga tengah menyusun konstitusi baru.
"Hari ini kami menghormati dan mengakui nenek moyang kami yang berjuang dan mati untuk kami, dengan membentuk pemerintah bersatu. Mewujudkan semangat rakyat Papua Barat, kami siap menjalankan negara kami," kata Benny Wenda yang kini menetap di Inggris.
"Seperti yang diatur dalam konstitusi sementara, Republik Papua Barat di masa depan akan menjadi suar hak asasi manusia, sebagai kebalikan dari dekade penjajahan pemerintah Indonesia. Hari ini kami mengambil langkah lain menuju impian Papua Barat yang merdeka," imbuhnya, dikutip The Guardian. (ase)