Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Eggi Sudjana keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Polisi kembali memanggil Eggi Sudjana terkait penyidikan kasus dugaan upaya makar yang dilakukannya. Dalam kasus ini, Eggi diketahui sudah berstatus tersangka.

Rencananya, Eggi akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok, 3 Desember 2020. Surat pemanggilan Eggi beredar dengan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengaku tengah melakukan pengecekan ke penyidik.

"Saya cek ya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Masuk ke Grup WA Penggagalan Pelantikan Jokowi

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eggi Sudjana membenarkan telah menerima surat panggilan ini. Meski begitu, Eggi mengaku belum bisa memastikan kehadirannya.

Dia merasa heran kasus lama ini dibuka lagi. Dia merasa masih dizalimi oleh kepolisian terkait hal ini.

"Iya benar saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020. Kemudian, ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," kata Eggi.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019. (ase)

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024