Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga termasuk Dewan Ketahanan Pangan

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Jokowi menetapkan pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden Nomor 112/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Pembubaran itu tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tapi diintegrasikan, dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam perpres tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” kata Tjahjo di Jakarta pada Senin, 1 Desember 2020.

Dilanjutkannya, pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp200 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.

“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” tuturnya.

Menteri Tjahjo menambahkan bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

“Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” ujarnya.

10 LNS yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Kalah di Tempat Jokowi Nyoblos

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

(ase)

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maim

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Pengamat politik mengatakan kekalahan PDIP dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah karena beberapa faktor, termasuk di antaranya endorsement Jokowi dan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024