Pemerintah Tetapkan Jatah Libur Natal dan Tahun Baru
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan yakni Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.
"Intinya, sesuai dengan arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual.
Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag. (ant)