Brigjen Prasetijo Anggap Uang dari Djoko Tjandra Tanda Persahabatan

Brigjen Prasetijo jalani sidang kasus red notice Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

VIVA – Brigjen Prasetijo mengakui menerima uang dari terdakwa Tommy Sumardi sebesar US$20 ribu. Hal itu disampaikannya di persidangan kasus red notice Djoko Tjandra yang digelar Selasa, 1 Desember 2020.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Mulanya jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Prasetijo. Dia menyebut uang itu diserahkan Tommy saat hendak bertemu dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

"Sesampai di sana bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada. Sambil menunggu Pak Kadiv saya diajak ke restoran Merah Delima untuk temui teman Haji Tommy. Setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk gedung TNCC Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran," kata jaksa saat membacakan BAP Prasetijo di sidang.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Baca juga: Penumpang Pesawat Merangkak Naik, Kargo Kapal Laut Catat Rekor

Setelah itu, Prasetijo diberikan uang oleh Tommy di mobil Toyota Alpahard warna putih. Di dalam mobil itu dia melihat Tommy memegang banyak uang dolar AS.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

"Kemudian saya mengatakan 'wih ji uang lo banyak banget', kemudian dijawab Haji Tommy, 'udah lu mau tahu aja. Ini buat lo'. Dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat (uang), masing-masing US$10 ribu. Total US$20 ribu," lanjut jaksa membacakan.

Saat itu, menurut Prasetijo, uang yang diberikan Tommy kepadanya adalah tanda persahabatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Tommy.

"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya, 'ini bro untung lo'. 'Ji ini apaan?' 'Udah ambil aja, ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya'," kata Prasetijo seraya menirukan percakapannya dengan Tommy.

Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang US$20 ribu. Dia berkelit tak menerima uang selain itu. "Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja," ujarnya. 

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo. 

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberi SGD200 ribu dan US$270 ribu kepada Irjen Napoleon dan US$150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya