KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi
- Edwin Firdaus
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kesimpulan atas permohonan peninjauan kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi.
Jaksa KPK berharap, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang dilayangkan eks pengacara Setya Novanto itu.
"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap majelis hakim ditingkat PK menolak permohonan," kata Jaksa Takdir Suhan kepada wartawan, Selasa, 1 Desember 2020.
Baca juga: Belum Hadir Pemeriksaan, Pengacara Sebut Habib Rizieq Kelelahan
Takdir menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa akan menggelar sidang kembali dengan agenda penandatanganan berkas acara. Sidang akan digelar pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang.
"Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," imbuhnya.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Fredrich mengklaim, jeratan hukuman merintangi penyidikan KPK atas kasus e-KTP tidak berdasar.
Sebab Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto, pada pengadilan tingkat pertama terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. Fredrich membantu Novanto untuk menghindari proses penyidikan KPK.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
MA kemudian menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich juga dipandang terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tak diperiksa KPK.