Kasus COVID-19 Memburuk, Tito: Butuh Langkah Cepat Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendesak lagi keseriusan kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Tito mengingatkan kepala daerah adalah penanggung jawab di daerahnya dalam pengendalian penyebaran COVID-19.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

Tito menyoroti kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang sempat bertambah hingga 6.267 orang. Jumlah itu adalah penambahan kasus tertinggi sejak kasus pertama di Indonesia.

"Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia tengah memburuk, sehingga butuh langkah cepat dan proaktif dari kepala daerah untuk mengatasi ini untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Tito dikutip dalam keterangan pers Kementerian Dalam Negeri, Selasa 1 Desember 2020.

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

Tito menyatakan sangat berharap kepala daerah memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di daerahnya untuk menerapkan 3M+1. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah serta menghindari kerumunan. 

Mendagri menyatakan hal itu juga sudah jelas diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Menurut dia, tidak ada lagi alasan untuk melanggar protokol kesehatan.

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

"Penanganan COVID-19 membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Saya harap kepala daerah dapat menjadi ujung tombak sosialisasi penerapan protokol kesehatan," ujar Tito.

Menurut Tito, pengendalian COVID-19 adalah tantangan untuk kepala daerah karena tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan. Tetapi juga terkait masalah ekonomi.

"Ujian kepemimpinan itu ada di saat krisis, bukan di saat normal. Coba mengeluarkan strategi bagaimana menangani kesehatan sebaik mungkin, tapi sekaligus tidak membiarkan ekonomi menjadi mandek, tetap bergerak," kata mantan kapolri ini. (art)

Baca juga: Ganjar Sebut Penambahan Kasus COVID-19 di Jateng Gara-gara Salah Data

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024