Kejaksaan Agung Awasi Langkah Gubernur NTB Soal Gili Trawangan

Foto udara kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Kejaksaan Agung RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun gunung mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kni, Kejaksaan mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur Zulkieflimansyah kepada Kejaksaan Tinggi NTB terkait pengelolaan pulau wisata aset negara yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, mengatakan kini tengah mempelajari surat kuasa khusus terkait penyelesaian lahan Gili Trawangan yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto.

Setelah dipelajari, Feri memastikan akan ikut memantau jalannya proses penyelesaian aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang dikelola oleh swasta hingga 70 tahun itu. Namun, kata dia, Kejaksaan Agung sifatnya mem-back up Kejaksaan Tinggi NTB.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

“Tentu, kita akan ikut mengawasi. Saya akan cek dulu seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan dan sebagainya,” kata Feri di Kejaksaan Agung pada Senin, 30 November 2020.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding menjelaskan salah satu alasan KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama ini, berdasar temuan BPK pada semester 1 tahun 2019.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

“Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta dilakukannya evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai perjanjian,” kata Ipi.

Menurut dia, SKK terkait lahan Gili Trawangan seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI dan total nilai asetnya Rp2,02 Triliun. Lahan ini termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik Pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektar dengan total nilai Rp2,3 Triliun.

“Nilai tersebut merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektar ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik daerah Pemprov. KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut,” jelas dia.

Sedangkan mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menilai, pemberian SKK adalah salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan menjadi lebih baik.  KPK, dalam konteks pencegahan, berupaya memperbaiki dugaan mismanagement korporasi yang mengarah adanya potensi kerugian negara.

“Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik. Agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan Pemprov,” tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. SKK ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama di tahun 1995. "Sesuai SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto. (ren)

Baca juga: Geger, Azan di Ponpes Habib Bahar Ditambah Hayya Alal Jihad

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya