Jaksa Pinangki Terungkap Pernah Dihukum pada 2012

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung), Luphia Claudia Huae, mengungkapkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapatkan sanksi pada 2012.

Negara yang Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza Bertambah Lagi, Terbaru Kuba

Hal itu diungkapkan Luphia dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 30 November 2020.

Luphia merupakan salah satu pihak dari Kejagung yang memeriksa Pinangki secara etik. Pemeriksaan dilakukan saat foto mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu muncul ke publik.

Kejati DKI Kembali Nyatakan PT GEGI Bersalah karena Tak Bayar Asuransi

Baca juga: Gunung IIi Lewotolok NTT Erupsi, 4 Ribu Lebih Warga Mengungsi

Ketika pemeriksaan etik, kata Luphia, dirinya membuka rekam jejak Pinangki. Ternyata pada 2012, Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Soal Merek Organisasi, Ketum PITI Ipong Hembing Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

"Maka ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," jelas Luphia. 

Namun, Luphia mengaku lupa sanksi tersebut terkait dengan kasus apa. Dia menyebut rekam jejak ini menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi etik terhadap Pinangki dalam kasus foto viral bersama Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali. Selain itu, Pinangki didakwa atas kasus permufakatan jahat dan pencucian uang. (ren)

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Belum lama ini Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis bebas kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025