Kepala Polda Jabar Patahkan Argumen Habib Rizieq soal Privasi Medis

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mematahkan argumen Habib Rizieq Shihab maupun tim dokter sang pemimpin Front Pembela Islam yang menolak diperiksa dengan alasan hak privasi saat dia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Dofiri menjelaskan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak. Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin, 30 November 2020.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Baca: Polisi: Yang Bilang Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit Itu Siapa?

Pandemi COVID-19 yang mewabah di Indonesia dan dunia sekarang, dia mengingatkan, tergolong penyakit yang cepat menular sehingga wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

“Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," katanya.

"Satgas COVID-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat [adalah] hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas COVID-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu," ujarnya. (ase)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024