Kapolda Pastikan Dirut RS Ummi Tetap Diproses walau Laporan Dicabut
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan akan tetap memproses laporan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor terhadap Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, atas dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq Shihab.
Irjen Dofiri memastikan pemeriksaan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Laporan Pak Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Habib Rizieq oleh RS Ummi, termasuk hasil pemeriksaan swab itu adalah delik pidana murni," ujar Dofiri di Kota Bandung, Senin, 30 November 2020.
Dengan demikian, laporan terkait dugaan menutup-nutupi hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq oleh pihak rumah sakit akan tetap diusut, meskipun ada rencana pelapor akan mencabut laporan tersebut.
Menurut Kapolda, tanpa laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor, polisi akan tetap memproses peristiwa tersebut secara hukum merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Hari ini Polda Jabar akan memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka akan dimintai keterangan di Polresta Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat, menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Hal itu terkait proses pengambilan tes swab pasiennya, Habib Rizieq Shihab.
"Terkait pelaksanaan tes PCR terhadap pasien kami, Habib Rizieq Shihab, yang dianggap oleh Pemkot tidak sesuai dengan aturan, kami menjelaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari kami untuk menutup-nutupi," kata Andi di Balai Kota Bogor.
Andi menjelaskan, pihaknya mengakui adanya kelemahan di internal dalam melakukan komunikasi dan koordinasi internal sehingga terkesannya menghalang-halangi. "Seharusnya PCR yang dilakukan dokter pribadi beliau pada Jumat, 20 November 2020. Sebagaimana disepakati saya dengan pak wali harus disaksikan oleh perwakilan Satgas COVID-19 Kota Bogor tapi ternyata tidak terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan laporan ke Kepolisian soal RS Ummi yang menghalang-halangi petugasnya. Namun, rumah sakit yang merawat Habib Rizieq Shihab tersebut diberi sanksi teguran keras.
Dia mengatakan sudah melihat itikad baik dari pihak RS Ummi untuk menjelaskan komunikasi, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal rumah sakit tersebut.
"Kami pun sebenarnya sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS Ummi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kepada kepolisian," kata Bima yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bogor di Balai Kota Bogor, Minggu, 29 November 2020.
Baca juga: Dirut RS Ummi Minta Maaf kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor