Geledah Gedung KKP, Penyidik KPK Sita Uang Asing

Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Sabtu, 28 November 2020. Beberapa barang bukti akhirnya disita tim komisi antirasuah setelah penggeledahan itu. 

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, salah satu barang bukti yang diamankan yakni sejumlah mata uang asing dan rupiah. 

"Dalam penggeledahan itu penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 30 November 2020.

Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik Diterjang Ombak Laut Bali

Selain itu, kata Ali, pihaknya mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap yang diterima oleh tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut Ali, penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Kemendag Klaim Belum Ada Perusahaan Urus Izin Eksportir Pasir Laut

"Penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini. Namun, kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap izin ekspor benih lobster

Ketujuh orang itu yakni, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus menteri KP, Safri (SAF); dan Staf Khusus menteri KP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf istri menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara itu, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Terkait Politik

Benih Bening Lobster (BBL)

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024