Eks Petinggi KPK Anggap Penangkapan Edhy Prabowo Bukti Jokowi Komitmen
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena disangka menerima suap terkait ekspor benur lobster pada 25 November 2020. Edhy menjadi menteri pertama yang ditangkap era Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo memberikan bukti bahwa Jokowi tetap konsisten untuk memerangi kejahatan korupsi, sekaligus mematahkan opini ada upaya pelemahan lewat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan DPR RI.
"Justru memberikan legitimasi bahwa Presiden tetap menjaga komitmen pemberantasan korupsi, dan eksistensi KPK tak ada pengembirian atau pelemahan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) wewenang KPK melalui UU KPK baru ini," kata Indriyanto kepada VIVA pada Sabtu, 28 November 2020.
Baca: Edhy Prabowo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Faktanya, kata Indriyanto, tidak benar tentang kekhawatiran bocor atas upaya penyadapan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. "Penegakan hukum terintegrasi tetap berjalan sesuai komitmen kenegaraan bagi penanggulangan korupsi," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan KPK sekarang sepertinya bukan prototipe yang suka publisitas tapi tipe tetap diam dan bekerja. Maka, di sini dibutuhkan pendekatan keseimbangan paralel antara pencegahan dan
penindakan serta pemahaman.
"Pengalaman saya, biasanya kelembagaan pelaku sudah mendapat ‘alarm management’ dari KPK untuk memperbaiki manajemen administrasi kelembagaan. Mungkin saja tidak diindahkan, sehingga berujung OTT persuasif. Ini membuktikan juga KPK tetap bekerja secara profesional," ujarnya.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau lebih spesifik perizinan ekspor benih lobster.
Mereka antara lain Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.