Ridwan Kamil Mengaku Berat jika COVID-19 Melonjak efek Libur Panjang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan jangka waktu libur panjang pada akhir tahun, Hari Raya Natal, dan pengganti cuti lebaran Idul Fitri dipersingkat untuk membatasi orang-orang bepergian demi mencegah penularan COVID-19.
Usulan mempersingkat itu sebagai toleransi untuk mata pencaharian pada sektor wisata di akhir tahun. "Jadi, usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang [akhir] tahun karena berat buat kami [jika terjadi lonjakan kasus COVID-19] dalam menanganinya," katanya di Bandung, Sabtu, 28 November 2020.
Berkaca pada kasus COVID-19 klaster libur panjang terakhir, lonjakan terjadi pada kawasan wisata. Pada Oktober, rapid test acak dilakukan terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata. Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test, ada 10 orang positif COVID-19.
Baca: Penyebab RS Ummi Dilaporkan karena Halangi Swab Test Habib Rizieq
Peningkatan kasus COVID-19 efek libur panjang pada Oktober, katanya, tak setinggi pada Agustus. “Jadi kesimpulannya: libur panjang kemarin menimbulkan COVID-19, tapi kedisiplinan [menerapkan] 3M meningkat," katanya.
"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada COVID-19; tidak ada keramaian tidak ada COVID-19; libur panjang ada keramaian, pasti ada [penularan] COVID-19," ujarnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan bahwa libur akhir tahun mulai 24 Desember hingga 1 Januari 2021. Pada 24 Desember adalah Cuti Bersama Hari Natal, 25 Desember Hari Natal, 26-27 Desember libur akhir pekan, 28-31 Desember merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri, dan 1 Januari 2021 libur tahun baru.