Tugas Berat Kapolri Baru Pengganti Jenderal Idham Azis

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Isu pencalonan pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis masih dihembuskan. Padahal, Jenderal Idham baru masuk masa pensiun akhir bulan Januari 2021. Namun, sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri terutama berpangkat jenderal bintang tiga dimunculkan untuk
menggantikan Jenderal Idham sebagai Tribrata 1 (TB1).

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Menanggapi isu pencalonan bursa Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia belum sampai saat ini belum memberikan pertimbangan apapun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tentu, Kompolnas punya peran juga memberikan pertimbangan untuk pencalonan Kapolri tersebut.

"Belum, mohon sabar ya. Pak Idham kan baru pensiun 1 Februari 2021," kata Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada VIVA pada Sabtu, 28 November 2020.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Menurut dia, kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Maksudnya, jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam
arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri.

"Sedangkan, yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian,"
ujarnya.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Oleh karena itu, Poengky mengatakan Kompolnas ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi akan berpedoman pada Pasal 11 Ayat (6) Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut.

"Kompolnas akan melihat data track record, integritas dan prestasi calon-calon Kapolri, serta akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record, integritas dan
prestasinya terbaik," jelas dia.

Akan tetapi, kata Poengky, Kompolnas tidak memberikan nama-nama calon Kapolri kepada Jenderal Idham tapi langsung kepada Presiden Jokowi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) huruf b UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian jo Pasal 4 huruf b Perpres Nomor 17
tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

"Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," katanya.

Tantangan calon Kapolri baru

Poengky mencatat ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis ke depan, yakni mampu mengatasi dampak COVID-19 yang mempengaruhi lesunya ekonomi. Karena menurut dia,hal ini menyangkut tugas Polri dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelayanan, pengayoman, perlindungan
masyarakat serta penegakan hukum.

"Lesunya ekonomi telah meningkatkan angka kejahatan, antara lain kejahatan konvensional, kejahatan ekonomi, kejahatan transnasional termasuk narkoba, kejahatan siber, kejahatan terorisme, kejahatan kelompok kriminal bersenjata, dan sebagainya," kata Poengky.

Selain itu, Poengky mengatakan kesejahteraan anggota serta peningkatan profesionalitas melalui peningkatan gaji berkala dan tunjangan kinerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan anggaran, serta peningkatan modernisasi informasi
teknologi (IT) supaya dapat melayani masyarakat dengan cepat.

Kemudian, kata dia, Kapolri baru diharapkan menindaklanjuti program para Kapolri pendahulunya untuk meningkatkan profesionalitas, modernitas di Polri, dan meraih kepercayaan masyarakat yang lebih tinggi.

"Kapolri baru diharapkan dapat menguatkan soliditas internal dan menguatkan sinergi dengan TNI. Ada event-event penting di tahun 2021, misalnya PON di Papua, yang harus dapat dijaga pelaksanaannya agar aman, lancar dan sukses," tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya