Polri Tunggu Kemenkumhan untuk Pengamanan Abu Bakar Ba’asyir
- Dok. Yusril Ihza Mahendra
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Polri masih menunggu permintaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait pengamanan terhadap Abu Bakar Ba’asyir yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami tetap menunggu permintaan pengamanan dari lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 27 November 2020.
Dia menjelaskan, polisi tetap punya kewenangan untuk mengawasi perkembangan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh narapidana terorisme. Namun, sampai saat ini belum ada permintaan dari lapas.
Baca juga: Petinggi KAMI Jumhur dan Syahganda Segera Disidang
“Saya telepon wakadensus bahwasanya belum ada permintaan. Yang bersangkutan memang narapidana teroris, tentu kami punya kepentingan untuk monitor perkembangannya,” jelasnya.
Jadi, kata Awi, tanggungjawab pengamanan narapidana itu sepenuhnya berada pada pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sementara ini terkait dengan keamanan dan kesehatan yang bersangkutan, kan tanggungjawab Kemenkumham,” katanya.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 karena terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Indonesia.
Akhirnya, Abu Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016.