Polisi Hutan Kalbar Sita Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal

Kayu ilegal yang diamankan Polres Kubu Raya
Sumber :
  • VIVA/Ngadri (Kalimantan Barat)

VIVA – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kalimantan Barat, mengamankan satu unit mobil truk bermuatan ratusan kayu, di Jalan Trans Kalimantan pada Jumat, 27 November 2020. 

Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

Kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut, diamankan di markas SPORC. Sementara sopir truk tersebut diamankan untuk dimintai keterangannya.

Kepala Seksi III SPORC Pontianak, Julian membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu mobil truk yang bermuatan kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan tersebut. Adapun jumlahnya mencapai ratusan batang dan berukuran 8x16 panjang 4 meter.

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Baca juga: Aktivitas Kegempaan di Gunung Merapi Konsisten Meningkat

"Iya benar kami ada mengamankan satu unit truk bermuatan kayu, tapi saat ini masih tahap pemeriksaan dahulu. Apakah kayu ini memiliki dokumen atau tidak belum di ketahui, lantaran masih dalam proses," ujar Julian kepada VIVA, di Pontianak.

Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada, Mardiono Hadiri Mukerwil PPP Kalbar

Ia melanjutkan, bahwa penangkapan satu unit truk tersebut berawal adanya informasi masyarakat. Setelah di tindaklanjuti ternyata laporan itu benar, sehingga truk yang berisi kayu dan sopir diamankan untuk dimintai keterangan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang mengangkut kayu ini untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Julian.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Dedi mengapresiasi langkah tegas anggota SPORC yang telah berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran kayu di wilayah Kalimantan Barat.

"Saya minta anggota SPORC mengusut dan menindak tegas pelaku pemilik kayu ini apabila kayu yang diangkut tidak mengantongi Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Dedi.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024