Petinggi KAMI Jumhur dan Syahganda Segera Disidang

Syahganda dan Jumhur Dijenguk Aktivis ProDem di Tahanan Bareskrim Polri
Sumber :
  • twitter/ @motizenchannel

VIVA – Berkas petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat, sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga, keduanya segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas kasus yang menyeret petinggi KAMI tersebut sudah lengkap. Dia menjelaskan, pelimpahan tahap II akan dilakukan bulan Desember 2020.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada 20 November 2020 dan tahap II direncanakan minggu ke-1 bulan Desember 2020. Sementara, MJH pada 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap II direncanakan pada minggu ke-1 bulan Desember 2020," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 27 November 2020.

Dr. Syahganda Nainggolan: Marhaban Ya Ramadhan

Baca juga: Jumhur Hidayat Sudah Sembuh dari COVID-19

Selain itu, Awi mengatakan berkas perkara tersangka Kingkin Anida (KA) dinyatakan lengkap juga pada 18 November 2020. Malah, berkas KA sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan pada 24 November.

Jumhur Hidayat: Kaum Buruh Bila Ingin Merubah Nasib, Pilih Amin di Pilpres 2024

Sementara, berkas perkara enam tersangka lainnya yakni Khairi Amri (KA), Juliana (J), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasari Putri (WRP), Anton Permana (AP) dan DW dinyatakan belum lengkap (P19).

“Berkas enam tersangka ini proses pengembalian berkas. Sementara, tersangka VE masih proses penyidikan,” jelas dia.

Selanjutnya, Awi mengatakan tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalimantan Barat yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasusnya dilakukan diversi. Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).

"Tersangka EB, rencananya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) pada awal Desember 2020," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya