Pesan Maruf Amin ke MUI: Jaga Agama dari Upaya Penodaan

Maruf Amin saat menggelar pengajian.
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA - Wakil Presiden Maruf Amin telah resmi melepas posisinya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Posisi Maruf kini digantikan oleh Miftachul Akhyar untuk periode 2020-2025.

Jokowi Gelar Makan Siang Bareng Menteri Jelang Lengser di Istana

Maruf menyampaikan harapan kepada MUI. Dia berharap MUI terus menjalankan peranannya baik sebagai pelayan umat maupun mitra pemerintah.

"Pemerintah dan masyarakat memiliki harapan besar kepada MUI untuk terus menjalankan perannya yang sangat vital, yaitu sebagai khadimul ummah atau pelayan umat sekaligus juga sebagai shadiqul hukumah, mitra pemerintah," kata Maruf, Jumat, 27 November 2020.

Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Ungkap Obrolan dengan Prabowo

Baca juga: KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Ketum MUI 2020-2025

Dalam peranan tersebut, Maruf Amin meminta MUI melakukan upaya-upaya untuk menjaga agama. Seperti menjaga dari upaya-upaya mengesampingkan peran agama.

Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Gembira dengan Kerja Para Menteri Jokowi

"Menjaga agama, himayatuddin, dari upaya-upaya untuk mengesampingkan peran-peran agama. Agama adalah sumber inspirasi, juga landasan berpikir dan merupakan juga kaidah penuntun di dalam kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa, dan, bernegara," ujarnya.

"Dan juga menjaga agama dari upaya-upaya penodaan-penodaan agama," tambah Maruf.

Upaya kedua adalah menjaga negara dari upaya-upaya yang mencederai kesepakatan-kesepakatan nasional bangsa Indonesia. Seperti kesepakatan ideologi Pancasila.

Ketiga adalah himayatul ummah. Yaitu menjaga umat dari akidah-akidah yang menyimpang, dari cara-cara ber-muamalah yang tidak sesuai syariah dan dari hal-hal yang tidak halal.

"Ini bagian dari pada al himayat yang dilakukan oleh majelis ulama, sedangkan taqwiyat adalah penguatan-penguatan, penguatan agama taqwiyatuddin, taqwiyatul daulah, penguatan negara dalam berbagai aspeknya," kata Maruf. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya