Ditangkap KPK, Harta Wali Kota Cimahi Mencapai Rp8,1 Miliar

Tahanan KPK kini harus diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 27 November 2020.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik KPK, harta Wali Kota Ajay mencapai Rp8,1 miliar. Ajay melaporkan hartanya pada 21 Februari 2020 untuk pelaporan periodik tahun 2019.

Baca juga: KPK OTT Lagi, Giliran Wali Kota Cimahi Ditangkap

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Harta Ajay terdiri dari harta bergerak dan tidak. Untuk harta tidak bergerak, Ajay tercatat memiliki 10 bidang tanah baik yang berdiri bangunan atau tidak dengan nilai Rp7.398.111.000.

Tanah dan bangunan Ajay tersebar di Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Untuk harta bergerak, Ajay memiliki Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp3.610.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta.

Ajay tidak memiliki surat berharga. Adapun kas atau setara kas lainnya milik Ajay sebesar Rp1.810.060.407. Namun, Ajay tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.838.637.097. Dengan begitu, harta Ajay mencapai Rp8.179.534.310. (ase)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024