Nasabah Rugi Rp5,7 Miliar, Bank Mega Malang Siap Tanggung Jawab
- VIVA/Lucky Aditya (Malang)
VIVA – Polres Malang menangkap eks Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kiai Tamin, Kota Malang berinisial YA (44 tahun), warga Kota Malang. YA ditangkap polisi terkait dugaan investasi bodong bernama deposito cashback pada awal September lalu.
Belakangan, diketahui pada akhir September, YA mengundurkan diri dari jabatannya. Kerugian yang dialami 8 nasabah mencapai Rp5,7 miliar. Sebab, program deposito cashback faktanya tidak pernah ada dalam program Bank Mega.
Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Malang. Atas perbuatan mantan karyawannya, Bank Mega siap bertanggung jawab jika dalam putusan pengadilan nanti Bank Mega dinyatakan ada kelalaian.
"Saya tidak bisa komen lagi karena kasus hukum sudah jalan. Kalau diputuskan pengadilan. Hukum bersifat tetap, di putusan itu ada kelalaian maka kami siap bertanggung jawab," kata Djoko.
Baca juga: KPK Sebut OTT Wali Kota Cimahi Terkait Proyek RS di Cimahi
Djoko mengungkapkan, transaksi yang dilakukan oleh YA selaku eks kepala cabang dengan sejumlah nasabah merupakan transaksi di luar sistem. Transaksi ini tidak tercatat dalam internal Bank Mega. Untuk itu, mereka masih menunggu jalannya proses hukum hingga di pengadilan.
"Biar hukum nanti yang bicara. Semua yang dilakukan dari oknum (Bank Mega Malang) itu semua di luar pencatatan kami (Bank Mega Malang). Di luar perhitungan kami," ujar Djoko.
Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, mengatakan, sejauh ini ada 8 nasabah yang mengaku menjadi korban YA. Korban rata-rata telah mengenal dekat dengan YA karena jabatannya sebagai kepala cabang. Modusnya menjanjikan atau mengajak untuk ikut dalam satu jenis tabungan berjenis deposito cashback.
"Ada 8 nasabah yang menjadi korban, 2 nasabah di Kabupaten Malang dan 6 nasabah di Kota Malang. Di sini (Kabupaten) kerugian nasabah Rp940 juta di Kota Rp4,5 miliar digabungkan total kerugian nasabah atas perbuatan YA sebesar Rp5,7 miliar," ujar Hendri.
Iming-iming yang diberikan kepada nasabah antara lain menjanjikan memberikan bunga yang diserahkan ke nasabah per bulan atau per tahun dengan bunga 12 hingga 15 persen. Ternyata, fakta yang ditemukan, tidak ada sama sekali jenis tabungan deposito cashback.
"Kedua korban yang telah menyetor ternyata uang tidak dimasukkan ke rekening korban di Bank Mega. Semua dilakukan di luar Bank Mega ternyata. Uangnya nasabah dibayarkan untuk membayar cicilan bunga pinjaman ke nasabah lainnya yang juga ditipu," tutur Hendri.
Hendri mengungkapkan, modus penipuan ini berjalan selama 1,5 tahun. Untuk kasus di Kabupaten Malang transaksi dilakukan sebanyak 10 kali sejak Februari 2019 hingga Juni 2019. Saat beraksi, YA memberikan iming-iming jika uang bisa ditarik kembali sewaktu-waktu. Namun, iming-iming yang diberikan YA semuanya merupakan modus penipuan dirinya.
"Tersangka memberikan iming-iming bila uang ditarik kembali sewaktu-waktu bisa dilakukan. Ternyata setelah berjalan satu tahun lebih timbul kecurigaan dan melapor ke Polres sejak September lalu. Hasil penyidikan ternyata ada kejadian lain dengan modus sama di wilayah Malang Kota," kata dia.
YA mengaku dalam melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain di Bank Mega. Akibat perbuatanya, YA dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ibu ini murni atas inisiatif sendiri. Bank Mega tidak terlibat dan di luar sepengetahuan Bank Mega. Karena tidak ada program itu dan tidak pernah ditawarkan program seperti itu. Sementara pelaku seorang diri semua dikerjakan sendiri termasuk memberikan iming-iming dan lainnya," tutup Hendri.