KKP Setop Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah: Nelayan Jadi Korban

Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • Twitter: Fahri Hamzah

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, angkat bicara terkait keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan edaran penghentian sementara ekspor benih lobster, sehari setelah Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK.

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Temuan @KPK_RI sesuai konpres kemarin kan lebih pada monopoli cargo...tidak selayaknya nelayan yang jadi korban...kebijakan negara harus membimbang kelompok yang paling rentan dan rawan,” tulis Fahri di akun twitter @fahrihamzah yang dikutip, Jumat 27 November 2020.

Harusnya monopoli yang di hentikan, bukan nelayan kecil. Cc @kkpgoid,” katanya.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), pada Kamis, 26 November 2020. Penghentian ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 yang menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis, 26 November 2020.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya