KPK Jelaskan Dugaan Pidana Dua Anak Buah Edhy Prabowo
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo atas skandal perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Andreau yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan mantan caleg PDIP dalam pemilu 2019, KPK juga membeberkan kontruksi perkara yang menjerat Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM).
KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
"Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat 27 November 2020.
Edhy kemudian menunjuk Andreau selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari tim ini yaitu memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.
"Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800/ekor dengan APM dan SWD," kata Karyoto.
Atas kegiatan ekspor benur tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Karyoto.
Kemudian, lanjut Karyoto, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai 23 November 2020 sekitar Rp750 juta. Barang-barang yang dibeli, di antaranya, jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
"Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga telah menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul,” imbuh Karyoto. (ren)
Baca: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Effendi Gazali: Kami Gagal dan Minta Maaf