Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, selain melanggar aturan atau peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan. 

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, 27 November 2020.

Polri, sambung Argo, mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. 

Pramono Bakal Daur Ulang Sampah Baliho usai Kampanye

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tutur Argo. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Habib Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: TNI Tidak Mungkin Bermusuhan dengan FPI

Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemberantasan judi online, judol, tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran konten saja

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024