KPK Tangkap Edhy Prabowo, Effendi Gazali: Kami Gagal dan Minta Maaf
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadi sorotan imbas ditangkapnya Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penasihat Ahli Menteri Kelautan Perikanan, Effendi Gazali ikut menyampaikan tanggapan.
Dia mengatakan, tertangkapnya Edhy sebagai peristiwa memalukan. Menurutnya, salah satu tugas penasihat ahli yaitu mempelajari persoalan lalu memberikan saran kepada Edhy selaku menteri.
"Jadi, penasihat ahli kan membuat dan mempelajari lalu memberikan advice kepada pak menteri bukan kepada staf khusus," kata Effendi dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Jumat, 27 November 2020.
Namun, Effendi mewakili tim penasihat ahli merasa ikut gagal dan perlu menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Menurutnya, kesalahan itu karena tak mendesak saran kepada Edhy dalam penentuan kebijakan.Â
"Tapi, saya pribadi dan teman-teman itu mengatakan, kami juga ikut gagal, dan harus minta maaf juga kepada publik karena tidak mendesak segala cara dan tak punya akses kepada staf khusus," ujar Effendi.
Dia menjelaskan, tim penasihat ahli juga sudah berdiskusi terkait kebijakan ekspor benih lobster atau benur ini. Salah satu diskusi itu dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan pihak lainnya.
Effendi menceritakan, dalam proses draf Peraturan Menteri atau Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, tim penasihat ahli mencermati saksama dan hati-hati. Salah satunya memperbaiki beberapa kesalahan aturan di era Susi Pudjiatusi saat menjabat menteri Kelautan dan Perikanan.
"Jadi, pada waktu pembuatan draf menteri itu, kita sebenarnya memperbaiki dengan seksama dan hati-hati. Bahkan beberapa kesalahan masa lalu itu coba diperbaiki," ujar Effendi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Angkat Ali Ngabalin Jadi Pejabat Baru KKP
Dia menyebut era Susi ada kekeliruan terkait salah satu pasal dalam Permen Nomor 56 Tahun 2016 yaitu masih mengizinkan penangkapan dan atau pengeluaran lobster. Tapi, dibatasi cuma dibolehkan pada lobster yang tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang di atas 8 sentimeter (cm) atau berat di atas 200 gram per ekor.
"Saya mau mengatakan ketika orang berbicara tentang kelestarian dan keberlanjutan, permen di zaman Bu Susi itu keliru besar bahwa lobster itu bisa diambil pada mutiara pada 200 gram itu keliru besar, makanya saya mengajak debat terbuka untuk kebijakan publik," kata pakar komunikasi politik itu.
Ia menyampaikan demikian karena lobster mutiara sangat langka di Indonesia. Dengan kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mendukung kepunahan beberapa spesies lobster.
"Padahal, lobster mutiara ini terhitung langka 10 persen dari lobster yang berada di seluruh Indonesia. Dia baru memijah pada 700 atau 800 gram. Jadi di situ coba kita perbaiki di draf peraturan menterinya," tuturnya.
Namun, ia mengatakan terkait budidaya, tim penasihat juga sepakat. Saran tim penasihat agar dilakukan budidaya sebelum ekspor itu memang benar.
"Jadi, kami bilang harus ada budidaya dua kali enam bulan. Jadi, baru ada ekspor setelah satu tahun," sebut Effendi.
Meski demikian, ia menyampaikan cerita menarik karena ada pengakuan Edhy Prabowo yang merasa kecolongan teken Permen Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Menurut dia, Edhy merasa kecolongan lantaran ada beberapa perubahan dalam permen tersebut.
"Yang menarik setelah kami bertemu dengan pak menteri, pak menteri pernah bilang loh dia berarti kecolongan dong. Pada waktu dia menandatangani permen ini. Nah, ini menarik kecolongan perubahan oleh siapa perubahan-perubahan dari permen itu," tutur Effendi.