PDIP Baru Tahu Andreau Misanta Pribadi Tersangka Kasus Lobster

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Andreau Misanta Pribadi.
Sumber :
  • Instagram @andreau_pribadi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ekspor benur lobster. KPK sempat meminta dua orang yang berstatus tersangka Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin untuk menyerahkan diri.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Andreau Misanta Pribadi merupakan kader PDIP yang menjadi staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo. Hal yang memang terlihat janggal mengingat Edhy Prabowo sendiri merupakan Wakil Ketua Umum Gerindra. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah berkomentar. Ia membenarkan bahwa Andreau Misanta adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah, Kamis 26 November 2020.

"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," tegasnya.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Wakil Ketua MPR RI menambahkan jika Andreau terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP tersebut, maka PDIP akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. "Tentu sanksi tegas akan diberikan," jelasnya.

Baca juga: Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Caleg Gagal PDIP

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Tata Niaga Timah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024