Syarat bagi Kampus Belajar Tatap Muka 2021

Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan saat era new normal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Nizam, memberikan syarat bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang akan membuka proses belajar tatap muka di tengah pandemi COVID-19.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut

Nizam merinci syarat itu di antaranya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) di kampus dengan menyusun protokol kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan SOP dapat diikuti.

Berkoordinasi atau mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk membuka kampus, dan selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah, dan mendapatkan izin kementerian melalui LLDikti setempat

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

"Dalam kondisi darurat kementerian atau LLDikti dapat menutup kembali kampus sesuai rekomendasi pemda," ujar Nizam dalam acara Rapat Koordinasi Daerah Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti wilayah III di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.

Kemudian, kampus hanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Selain kegiatan pembelajaran tidak boleh diselenggarakan seperti kegiatan ekstrakurikuler, kantin, co-working space, kegiatan olahraga atau kesenian, diskusi kelompok dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan.

Green Campus ITPLN Raih SDG’s Gold

"Kapasitas ruang yang digunakan 50 persen dari kapasitas yang ada atau maksimal 20 orang mahasiswa dalam ruang," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pembelajaran dapat diselenggarakan secara hybrid atau daring dan tatap muka. Lalu, seluruh warga kampus menggunakan masker, menjaga jarak, dan tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Baca juga: Luhut Gantikan Edhy, KKP Pastikan Layanan ke Masyarakat Lancar

"Yang hadir harus dipastikan sehat. Yang memiliki komorbid terkontrol harus ada persetujuan dari yang bersangkutan. Baik itu dari orangtua, wali. Jika tidak warga kampus dapat untuk tetap mengikuti pembelajaran daring," ujarnya.

Syarat lainnya, menurut Nizam, saling peduli dan melindungi, semua protokol ditegakkan, dipantau, dan dievaluasi secara berkala, screening dengan minimal ada scan thermometer, rapid test, dan swab bagi yang suspect.

"Dilakukan pemantauan dan pelaporan, serta ada mekanisme tanggap darurat, dan tindak lanjutnya. Bisa dengan penutupan kembali kampus, dan dilakukan kontak tracing," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengizinkan pembukaan sekolah atau belajar tatap muka mulai Januari 2021. Dengan demikian, belajar tatap muka bisa dilakukan tanpa berdasarkan zona risiko COVID-19.

"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," kata Nadiem Makarim.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semester genap, tahun ajaran 2020/2021. Nadiem meminta sekolah yang ingin menerapkan belajar tatap muka untuk mulai mempersiapkan diri dari sekarang. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya