KPK Tangkap Edhy Prabowo, Demokrat Teringat Buronan Harun Masiku

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ossy Dermawan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan enam orang lainnya terkait dugaan suap ekspor benur lobster. Langkah KPK ini tak hanya mendapat banyak dukungan. 

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Namun, Partai Demokrat juga mengingatkan lembaga antirasuah itu bahwa banyak kasus yang belum diungkap, dan belum ditangkapnya buronan koruptor seperti Harun Masiku

“Tiba tiba teringat Harun Masiku yang masih buron, dan belum diketahui keberadaannya sampai sekarang,” tulis Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Ossy Dermawan di akun Twitter @OssyDermawan yang dikutip, Kamis 26 November 2020.

Ara Bikin Sayembara Rp8 Miliar Cari Harun Masiku, Alex Marwata: Silahkan Saja

“Mungkin kalau ada penghargaan ‘Orang Tersakti’ di Indonesia pada tahun 2020 ini, Harum Masiku bisa jadi salah satu kandidat pemenangnya.”

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. 

Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus menteri KP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku stafsus menteri KP; Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku staf istri menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM). 

"Tujuh tersangka itu atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baliho bertuliskan 'Wanted Tangkap segera Harun Masiku' Beredar di Jawa Barat

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyambut baik langkah rekan separtainya, Maruarar Sirait atau Ara yang menggelar sayembara senilai Rp8 miliar untuk menan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024