KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta enam orang lainnya sebagai tersangka suap izin ekspor benih Lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, membeberkan kronologi kasus hingga penangkapan Edhy serta sejumlah pihak yang diamankan tersebut.
Mulanya, diterangkan Nawawi, pihaknya menerima info dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 November sampai 23 November 2020. Selanjutnya, kata Nawawi, tim KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung negara.
"KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung negara sebagai kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sebagai barang di luar wilayah Indonesia," ujarnya di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2020.
Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Telah Mengkhianati Jokowi dan Prabowo
Atas informasi tersebut, kata Nawawi, pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi beberapa tim. Ada yang di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Depok dan Bekasi, guna menindak lanjuti informasi yang diperoleh tersebut.
“Sekitar pukul 00.30 tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi," kata Nawawi.
Di Bandara Soekarno-Hatta, penyidik langsung mengamankan EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES dan SMT.
"Kemudian di rumah masing-masing, SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA dan MY," katanya.
Selanjutnya, para tersangka langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, sampai dilakukan gelar perkara dan ditentukan status hukumnya.