Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatan-jabatannya.
Baik itu jabatannya di Partai Gerindra yakni Wakil Ketua Umum, dan juga mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Hal itu dia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap ekspor benih lobster.
"Saya juga mohon maaf ke keluarga besar partai saya dengan ini saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan saya mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri," kata Edhy.
Baca juga: KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster
Dia meyakini proses pengunduran dirinya saat ini sedang diproses di dua tempat tersebut. Dia berjanji akan menghadapi seluruh proses hukum saat ini dengan jiwa besar.
"Dan saya yakin prosesnya sedang jalan dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM).
"Tujuh tersangka itu atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 November 2020.