KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster

Usai menjalani pemeriksaan, Menteri KKP Edhy Prabowo pakai baju tahanan dan diborgol, Rabu malam, 25 November 2020.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM). 

"Tujuh tersangka itu atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Kelar Diperiksa, Edhy Prabowo Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Diungkapkan Nawawi, Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari 25 November 2020, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan. 

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Totalnya, sebut Nawawi, ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan barang bukti seperti kartu debit ATM yang diduga terkait kasus tersebut. 

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024