Mau Dibubarkan Pangdam Jaya, FPI Dibela MUI
- Antara
VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengkritik pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, yang ingin membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi ketika berbincang dengan VIVA, menegaskan, yang berhak membubarkan ormas adalah Kementerian Hukum dan HAM.
"Tentu segala sesuatu di negara demokrasi harus dilakukan secara demokratis dengan aturan main, tidak boleh dengan menggunakan kekuasaan. Faktor like dan dislike harus dihindari,” kata Muhyiddin di Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Baca juga: Soal Benih Lobster, Edhy Prabowo Pernah Tegaskan Siap Diproses Hukum
Ia menjelaskan, bangsa Indonesia saat ini begitu banyak menghadapi masalah. Mulai dari berkaitan dengan sosial, budaya, dan ini sangat dibutuhkan secara arif dan bijaksana. Jadi, bagaimana pun menghindari dampak dari kebijakan yang tidak sesuai aturan tersebut.
“Kita harus mengedepankan dialog, musyarawah, apa yang dilakukan oleh FPI tidak salah. Kok tiba-tiba ada upaya untuk melarang organisasi tersebut, kenapa?” tegasnya.
Menurut Muhyiddin, ormas FPI merupakan lembaga yang di dalamnya umat Islam dan mempunyai visi kemanusiaan. Bahkan, sudah banyak berbuat di negeri ini yaitu menertibkan masalah tempat-tempat kemaksiatan.
Seharusnya, tegas Muhyiddin, yang harus dibubarkan adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua sana. “FPI ini gerakan amar ma’ruf nahi mungkar ya. Banyak orang yang tersinggung, banyak kemaksiatan dihentikan oleh FPI,” ucapnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman jadi sorotan karena ucapannya yang mengancam pembubaran ormas FPI.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja! Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, ucapan Dudung langsung jadi kontroversi. Jenderal bintang dua itu pun meluruskan pernyataannya beberapa hari kemudian. Ia mengatakan kalau TNI tak bisa membubarkan FPI.
"Kan saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan kan, begitu kan FPI itu. Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan," ujar Dudung. (ase)