Polri Tetapkan 104 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks COVID-19
- Istimewa
VIVA – Sebanyak 104 orang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang COVID-19. Belasan diantaranya dilakukan penahanan.
“Terkait data hoaks COVID-19 per 30 Januari sampai 24 November 2020, bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa 24 November 2020.
Baca juga: Kisah Santri Hafal Alquran 30 Juz Mudah Masuk Kepolisian
Awi merinci dari 140 orang yang dijadikan tersangka, terdiri dari 66 orang laki-laki dan 38 orang perempuan. Namun, hanya 17 orang pelaku yang dilakukan penahanan oleh penyidik. Sementara, 87 orang pelaku tidak ditahan.
“Untuk wilayah yang hoaks nya tertinggi terkait COVID-19 yakni Polda Metro sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur ada 12 kasus, Polda Riau ada 9 kasus,” ujarnya.
Sementara, Awi menjelaskan jenis hoaks yang ditangani penyidik yaitu korban meninggal akibat COVID-19, padahal bukan. Kemudian, penyebaran COVID-19 tanpa ada informasi resmi dari yang berwenang, dan warga negara asing yang ke Indonesia membawa virus.
“Keempat, suntingan foto seolah-olah COVID-19. Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara. Keenam, penyebaran berita bohong tentang pemerintah,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Awi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 28 dan Pasal 4 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Juncto Pasal 16 tentang diskriminasi RAS dan Etnis.