Tiga Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Minta Saksi Meringankan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tiga orang tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, minta dihadirkan saksi-saksi yang meringankan kepada penyidik.
Menurut dia, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan mengabulkan permintaan para tersangka itu. Sebab, permintaannya juga sejalan dengan kegiatan penyidik. Karena masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lagi.
Sementara ini, Awi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka baru sudah cukup. Yakni MD selaku peminjam bendera PT APM, JM sebagai konsultan pengadaan alumunium composit panel (ACP) tahun 2019, dan IS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan tahun 2019.
Baca juga: Jaksa Agung Ingin Pelaku Korupsi Dimiskinkan, Tidak Sekedar Pidana
“Terkait hasil pemeriksaan tersangka yang terakhir tiga orang itu sudah cukup, tapi ketiganya minta ada saksi meringankan. Sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 24 November 2020.
Kini, kata Awi, penyidik sedang melakukan persiapan untuk pemberkasan tiga orang tersangka baru tersebut. Sementara, berkas enam orang tersangka sebelumnya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan masih belum mendapat jawaban.
“Masih berproses, nanti kalau sudah lengkap dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner inisial R, dan satu pejabat pembuat komitmen (PPK) insial NH. Kini, tiga tersangka baru ditetapkan yakni MD, J dan IS.
Atas perbuatannya, delapan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara, tiga tersangka baru dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim sudah mengirimkan berkas tahap 1 untuk kelompok pekerja dengan dibuatkan tiga berkas pada Kamis, 12 November 2020. Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN.
Untuk berkas perkara pertama, ada empat orang tersangka yakni T, H, K dan S. Lalu, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka inisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM.