Pakar: Instruksi Mendagri Tak Perlu, Apalagi Ancam Kepala Daerah

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak perlu mengeluarkan instruksi. Apalagi sampai ada ancaman pencopotan terhadap kepala daerah.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Salah satu klausulnya, ancaman pencopotan kepala daerah yang melanggar.

"Sekarang perlukah instruksi itu dilakukan? Apalagi di ujung disebutkan dengan kata-kata yang kita semua tahu perlukah itu? Bagi saya tidak," ujar Margarito, dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa malam 24 November 2020.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Baca juga: Fadli Zon: Instruksi Mendagri Upaya Resentralisasi Kekuasaan

Secara umum, Margarito menyatakan semua orang tahu bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak mengangkat jabatan kepala daerah. Tetapi dipilih oleh rakyat daerah tersebut secara langsung. Maka tidak ada kewenangan untuk memberhentikan.

Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nasdem: Jangan Ambil Keputusan saat Emosional

Tapi justru dalam persoalan ini, ia melihat ada pemanfaatan terhadap hukum. Terutama terhadap kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan protokol kesehatan. Ia mencontohkan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tapi tidak ada pemanggilan ke kepolisian itu di luar rangka penyidikan, due trek penyidikan dan penyelidikan, jadi pemanggilan Anies (Gubernur DKI) tidak bisa dikatakan lain selain penyidikan, disitu soalnya," katanya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024