Yusril Jelaskan Mekanisme Pencopotan Kepala Daerah, Bukan Mendagri

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukum yang bisa digunakan untuk mencopot kepala daerah. Termasuk gubernur atau bupati dan wali kota.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Proses pencopotan kepala daerah, ditegaskannya tidak bisa dimulai atau dilakukan oleh Presiden RI, apalagi Menteri Dalam Negeri. Walaupun mereka dituduh melanggar seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.

"Jadi sudah jelas bagi kita semua bahwa Presiden apalagi Mendagri tidak bisa copot atau memberhentikan meski gubernur, wali kota dituduh melanggar seluruh peraturan perundang-undangan," kata Yusril dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne dengan tema ‘Bisakah Gubernur Dicopot?’, Selasa 24 November 2020.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Baca juga: Yusril Yakin Tak Ada Gaduh Jika Mendagri Sampaikan Kata-kata Ini

Hal itu berbeda, lanjutnya menjelaskan, jika DPRD yang mengambil inisiatif tersebut pencopotan atau pemakzulan kepala daerahnya. Tidak ada satupun, ditegaskannya, yang bisa menghalangi upaya DPRD tersebut.

Respons Omongan Presiden Filipina, Menko Yusril Sebut Tak Ada Kata 'Bebas' untuk Mary Jane

Pada tahap awal, DPRD akan melakukan interpelasi kepada kepala daerah yang bersangkutan atau gubernur yang melakukan kesalahan dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan.

"Itu tidak bisa dihalangi apapun. Misal barangkali PSI mau interpelasi berhasil atau tidak kita lihat saja apakah dapat dukungan atau tidak. Kalau tidak, selesai. Kalau interpelasi itu jadi, DPRD DKI bisa jadi lahir interpelasi," jelas Ketum Partai Bulan Bintang itu.

Yusril melanjutkan, jika jawaban gubernur tersebut tidak memuaskan para anggota dewan di daerah, maka akan muncul yang namanya pernyataan pendapat. Hasil dari itu, disampaikan ke Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan sebagai kekuatan hukum.

"Jadi lahir interpelasi bisa dijawab, kalau tidak puas (DPRD) bisa lahir pernyataan pendapat ke Mahkamah Agung. Tapi secara politis saya kira kecil sekali terjadi ke Gubernur DKI, tapi secara teoritis hukum bisa saja," jelas Yusril.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Yang menjadi perbincangan, salah satu pointnya adalah menyinggung ancaman pencopotan kepala daerah. Instruksi itu keluar setelah polemik kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab. Hingga Gubernur DKI Anies Baswedan diminta klarifikasi oleh Polda Metro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya