Jaksa Agung Ingin Pelaku Korupsi Dimiskinkan, Tidak Sekedar Pidana

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan aparat penegak hukum mulai menerapkan hukuman terhadap pelaku korupsi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

Karena jelas dia, selama ini cuma menghukum koruptor dengan pidana penjara saja. Belum fokus pada masalah keuangan yang dikorupsi tersebut.

“Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman harus dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidana dan sektor perekonomian pelaku,” kata Burhanuddin di Jakarta pada Selasa, 24 November 2020.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Baca juga: Fadli Zon: Apa Fair Anies Diperiksa yang Lain Tidak?

Menurut dia, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Sebab, modus yang dilakukan semakin canggih dan terstruktur.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi itu kejahatan kelas tinggi yang dilatar belakangi prinsip keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku kejahatan korupsi mempertimbangkan antara biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan. Maka kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," jelas dia.

Maka dari itu, Burhanuddin mengatakan jika pendekatan pidana dan ekonomi diterapkan tentu ada hal positif yang diperoleh yaitu perampasan aset dan keberadaan benda sitaan, benda rampasan serta benda sita eksekusi sebagai aset.

Pada akhirnya, kata dia, akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

Dengan sudut pandang tersebut, Burhanuddin berharap dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum. Agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang.

“Sehingga, aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya