Yusril Yakin Tak Ada Gaduh Jika Mendagri Sampaikan Kata-kata Ini

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sumber masalah yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat usai pernyataan soal isu pencopotan Kepala Daerah. Hal ini jadi polemik karena mengindikasikan mungkinnya pencopotan oleh Pemerintah Pusat.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Yusril tegas menyatakan bahwa sumber masalah itu ada di perkataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan instruksinya Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan dengan jelas kata-kata pencopotan dan diberhentikan.

"Persoalannya ada kata-kata kalau tidak taati peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bisa diberhentikan dan secara lisan Mendagri sampaikan copot. Di situ lah yang timbulkan kegaduhan," katanya di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam 24 November 2020.

Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas

Baca juga: Kisah Santri Hafal Alquran 30 Juz Mudah Masuk Kepolisian

Secara umum, Yusril tidak mempermasalahkan mengenai instruksi tersebut. Sebab, instruksi tersebut adalah bentuk perintah dari atasan kepada bawahannya untuk menaati aturan perundang-undangan.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

"Saya sudah baca instruksi Mendagri. Itu sebenarnya perintah dari atasan ke bawahan supaya melaksanakan semua peraturan terkait penanganan COVID-19 ini, yang istilahnya protokol kesehatan," tegas Yusril.

Namun, mantan Menteri Hukum dan HAM itul menilai bila Mendagri lebih baik dalam menggunakan kata-kata dalam instruksi tersebut maupun ucapannya, polemik pencopotan kepala daerah ini tidak akan menjadi isu di tengah masyarakat.

"Kalau Mendagri bisa sampaikan ‘bisa di-impeach atau dimakzulkan,’ tidak ada kegaduhan ini. Karena semua orang tahu impeachment itu datang dari DPRD, kalau kepala daerah tidak melaksanakan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Instruksi Mendagri ini diketahui terbit menyusul arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas beberapa waktu lalu. Kepala Negara meminta jajarannya mengambil tindakan tegas terkait disiplin protokol kesehatan. Termasuk kepada Mendagri Tito Karnavian yang diminta berani menegur kepala daerah yang justru malah ikut berkerumun.

Pernyataan Jokowi itu sesaat setelah ramai peristiwa terkait kerumunan massa di berbagai tempat terkait kepulangan pimpinan FPI Habib Rizieq Shibab ke Tanah Air.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi pada saat memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 16 November 2020. (ren)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Dipindah ke Filipina, Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk RI Seumur Hidup

Pemerintah Indonesia saat ini tengah memproses pemindahan masa tahanan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024