Fadli Zon: Instruksi Mendagri Upaya Resentralisasi Kekuasaan

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalis

VIVA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menganggap instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bisa memberikan sanksi berupa pencopotan kepala daerah bentuk upaya resentralisasi kekuasaan pemerintahan pusat.

Mega Diversity, Fadli Zon Akan Daftarkan Lebih Banyak Warisan Budaya Indonesia ke UNESCO 

Menurut dia, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tersebut bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan situasi COVID-19.

"Ini upaya resentralisasi kekuasaan dengan menafsirkan seenaknya undang-undang itu dan dengan meresentralisasi dengan situasi COVID ini," kata dia di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 24 November 2020.

Forum G20 di Brasil, Fadli Zon Serukan Repatriasi Artefak Budaya untuk Pemulihan Keadilan Sejarah

Baca juga: Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Upaya resentralisasi ini, dia melanjutkan, serupa dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk menghadapi COVID-19. Semua aturan itu ,dikatakannya, menarik kewenangan Pemda.

Kenalkan Kementerian Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon Singgung AI dalam Forum G20

"Ini instruksi menteri juga bernuansa demikian kata diberhentikan itu pakai bold ya, seperti yang saya download. Ini seolah mengancam pemda bisa diberhentikan. Mendagri ini sangat keliru sekali," tegas Fadli.

Terkait instruksi mengenai sanksi pencopotan itu sendiri, menurutnya sudah sangat keliru, lantaran Pemda dipilih langsung oleh rakyat sejak masa reformasi. Adapun jika pemimpin daerah tersebut melakukan kesalahan dipastikannya juga ada mekanismenya.

"Kalau ada kesalahan juga sudah diatur, jadi ini upaya untuk menghentikan langkah-langkah politik mereka yang bersikap oposisi ke pemerintah termasuk HRS di dalamnya," ungkap Fadli.

Instruksi Mendagri ini terbit menyusul arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas beberapa waktu lalu. Kepala Negara meminta jajarannya mengambil tindakan tegas terkait disiplin protokol kesehatan. Termasuk kepada Mendagri Tito Karnavian yang diminta berani menegur kepala daerah yang justru malah ikut berkerumun.

Pernyataan Jokowi itu sesaat setelah ramai peristiwa terkait kerumunan massa di berbagai tempat terkait kepulangan pimpinan FPI Habib Rizieq Shibab ke Tanah Air.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi pada saat memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya