Pasang Spanduk Tolak Habib Rizieq, 2 Pemuda Diserahkan ke Polisi

Spanduk tolak Habib Rizieq yang hendak dipasang di Sumut.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Dua pemuda yang tengah memasang spanduk penolakan Habib Rizieq diamankan warga dan diserahkan ke Polres Deli Serdang. Mereka dianggap hendak memasang spanduk bernada provokatif di Jalan Sultan Serdang Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Kedua pemuda itu, masing-masing berinsial J (29 tahun) dan RP (17 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Warga mengamankan dua pemuda yang sedang memasang spanduk bergambarkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pada Senin dini hari 23 November 2020, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari sejumlah spanduk yang diamankan dinilai bernada provokasi. Itu karena belum ada informasi atau kabar Habib Rizieq akan berkunjung ke Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Spanduk itu bertuliskan, 'Kami Masyarakat Warga Deli Serdang Cinta kedamaian. Menolak Kehadiran Provokator'. Kemudian, ada juga yang isinya 'Kami Orang Medan Cinta Damai Nggak Mau Lihat Orang Ini di Medan' dengan memajang foto Habib Rizieq.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang, Kompol Firdaus. Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan kedua pemuda. Mereka kini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, alias tidak ditahan.

“Tidak (ditahan),” ungkap Firdaus kepada wartawan, Selasa 24 November 2020.

Baca juga: Waspada, Marak Penipuan Lowongan Kerja Transjakarta

Firdaus mengatakan polisi tidak menahan kedua pemuda itu karena masih tahap penyelidikan atas pelanggaran apa yang dilakukan mereka. Polisi juga menyelidiki motif pelaku memasang spanduk itu.

Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun, Barang Bukti Sabu Disita

Namun, pemeriksaan terhadap saksi juga terus dilakukan untuk menentukan status kedua pelaku. “Harus diperiksa saksi dulu,” tutur Firdaus. 

Hingga saat ini, Firdaus mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait apa yang dilakukan kedua pemuda tersebut. Warga yang menyerahkan kedua pemuda itu pun tidak membuat laporan ke Polres Deli Serdang.

Jadi Kader Gerindra, Bobby Nasution Dapat Pesan dari Prabowo untuk Bekerja Melayani Masyarakat

“Bukan LP, tapi masih konseling,” tutur Firdaus. (ren)

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025