Pelanggar Protokol COVID-19 Tak Pakai Masker di Malang Tetap Tinggi

Seorang warga pengendara sepeda motor disidang di tempat akibat melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 24 November 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang terus melakukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi oleh Satpol PP, TNI, dan Polri di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang, Selasa, 24 November 2020.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Operasi yustisi untuk terus mengingatkan warga agar tertib dalam memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Sebab, masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro, mengatakan, operasi yustisi tidak sesering saat awal-awal pandemi COVID-19. Jika beberapa bulan lalu operasi yustisi tiga kali dalam sepekan, kini dilakukan hanya sekali dalam sepekan. Meski begitu jumlah pelanggar yang terjaring razia cukup banyak, rata-rata dalam setiap operasi yustisi 70 orang terjaring razia.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

"Setiap sekali operasi selama 1,5 jam hingga 2 jam, rata-rata ada 70 warga yang terjaring razia. Kalau kita razia sehari penuh, pasti makin banyak warga yang terjaring," ujar Natalino. 

Rata-rata yang terjaring razia adalah warga yang tidak membawa masker. Bagi pelanggar yang terjaring razia langsung menjalani sidang di tempat. Segala aparatur persidangan telah disiapkan mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang melakukan pendataan, hakim yang memutuskan nilai denda, dan jaksa yang menerima denda yang dibayarkan pelanggar. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Para pelanggar diwajibkan membayar denda rata-rata Rp25 ribu. Namun sebenarnya nilai denda bervariasi, bergantung sepenuhnya pada putusan hakim.

Sejak diterbitkannya Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pemkot Malang rutin melakukan operasi yustisi di sejumlah titik keramaian masyarakat agar warga tetap disiplin. Sebab, temuan di lapangan banyak warga yang membawa masker tapi tidak dipakai. 

"Sebenarnya itu banyak yang bawa masker tapi tidak dipakai. Meski bawa masker tetapi kalau tidak dipakai, ya, tetap terjaring operasi yustisi. Bagi pengguna kendaraan roda dua hukumnya wajib pakai masker," ujarnya. (art)

Baca: Vaksinasi COVID-19 Diyakini Bakal Dongkrak Tingkat Konsumsi RI

Sebaran debu erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Lombok (sumber: BMKG Statmet ZAM Praya)

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Debu Erupsi Gunung Lewotobi Sampai Lombok, BMKG Imbau Warga Gunakan Masker

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024