Jenderal Dudung Mau FPI Bubar, Azis: Lihat Dulu Legal Standingnya

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA –  Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menginginkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Ucapan Dudung ini jadi kontroversi dan memantik perdebatan.

Jenderal Maruli Lantik 12 Perwira Tinggi TNI AD, Ada Nama Pangkostrad hingga Pangdam Jaya

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, mengatakan untuk membubarkan ormas mesti dilihat dulu dasar hukum FPI. Sebab, dasar hukum tersebut akan menjadi acuan dalam mengambil tindakan.

"Membubarkan atau tidak membubarkan kan kita lihat dulu legal standing-nya. FPI itu legal standing-nya seperti apa? Apakah dia ormas, apakah dia perkumpulan, kan kita harus lihat," kata Azis, Selasa, 24 November 2020.

Ratusan Perwira TNI Dimutasi, Pangkogabwilhan III, Pangkostrad, hingga Pangdam Jaya Diganti

Menurut Azis, jika memang bukan suatu ormas dan tak terdaftar, maka tak perlu dibubarkan. Alasannya, dalam kegiatannya tak berdasarkan hukum yang ada.

"Kalau dia memang tidak berbentuk ormas apa yang harus dibubarkan, kan gitu. Kita lihat dulu dasar legal normatif yang ada di dalam FPI itu seperti apa," kata Azis.

KPK Periksa Azis Syamsudin soal Kasus Pungli Rutan, Ini yang Digali

Baca Juga: Ralat Ucapan Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: TNI Tidak Bisa

Terkait maraknya pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Azis mengatakan tidak masalah, selama menaati aturan yang ada.

Namun, ia mengingatkan, semestinya FPI bertanggung jawab atas baliho yang dipasangnya dengan melepaskan secara mandiri.

"Kemudian masalah hal-hal baliho dan sebagainya, sepanjang itu dilakukan secara proporsional dan imbauan kepada FPI sendiri untuk menurunkan sendiri. Sama seperti caleg pilkada, setelah kampanye dia harus turunkan sendiri timnya," ujar Azis.

Ucapan Dudung mencuat karena mau bubarkan FPI. Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap orang termasuk kelompok ormas yang tinggal harus mematuhi regulasi.

Dudung menyebut salah satunya menyangkut pemasangan baliho Hbaib Rizieq.

"Siapa pun di republik ini, ini negara hukum, maka semua harus taat kepada hukum. Pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar, tidak ada itu. Jangan coba-coba. Kalau perlu FPI bubarkan saja,” kata Dudung, Jumat, 20 November 2020. (ase)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Pangdam Jaya Mayjen TNI, Rafael Granada Baay bakal meninjau langsung kes

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024