Sarpin, Buronan Kasus Korupsi Anggaran Desa Dicokok

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sunarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Sarpin di Jalan Desa Siberida, Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sunarta, mengatakan, Sarpin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Bulungihit, Labuhanbaru Utara, Sumatera Utara tahun anggaran 2016-2019.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

“Atas perbuatan yang bersangkutan, negara mengalami kerugian senilai Rp960 juta,” kata Sunarta pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Buronan Kejaksaan yang Rugikan PT Gramedia Akhirnya Ditangkap

Kerabatnya Harap Harun Masiku Segera Ditangkap: Saya Dirugikan, Bolak-balik Diperiksa KPK

Saat ini, kata dia, tersangka Sarpin sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya, Sarpin menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test COVID-19.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Sarpin ini memberi pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya. (art)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025