Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru Pembobolan Dana Atlet eSport
- ANTARA FOTO
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Maybank, yakni atlet eSport Winda Lunardi.
“Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara, terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Senin, 23 November 2020.
Baca juga: Polri Harap Anak Menantu Habib Rizieq Penuhi Undangan Klarifikasi
Namun, Awi belum bisa menyampaikan terkait akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana milik Winda Lunardi yang dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT tersebut.
“Saya belum bisa sampaikan berapa orang yang akan dijadikan tersangka, karena mendahului penyidikan,” ujarnya.
Untuk itu, Awi mengatakan penyidik akan menyampaikan informasi perkembangam kasus dugaan pembobolan dana nasabah tinggal menunggu hasil gelar perkara. Sebab, penyidik juga sudah menelusuri aset tersangka AT.
“Kita sama-sama tunggu bagaimana keputusannya hasil penyidikannya, terkait tracing aset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentu nanti akan kita sampaikan hasilnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT, terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.
Saat ini, Helmy mengatakan penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka AT, termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan sita aset milik tersangka.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujarnya.
Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.