Pelototi 10 RUU Prioritas 2021 yang Baru Dimasukkan Pemerintah

Anggota Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA – Pemerintah melakukan rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Dalam rapat Senin 23 November 2020 ini, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham (Memkumham) Yasona H Laoly mengusulkan 10 RUU masuk dalam prolegnas tahun depan.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

"Pemerintah mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas prioritas 2020," kata Yasonna.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan dari 10 RUU yang di ajukan tiga di antaranya RUU baru yang diusulkan oleh pemerintah.

Rapat Bareng Menkum, Yasonna Singgung soal Titipan RUU dari Pemerintah kepada DPR

“Tiga RUU yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," ungkap Supratman.

Dari 10 RUU usulan Prolegnas 2021, enam RUU sebelumnya sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2020, dan kembali diusulkan untuk masuk Prolegnas 2021.

Prabowo Sentil Pengusaha: Anda Nikmati Kekayaan, Bayar Pajak yang Baik!

Ke 10 RUU Prolegnas yang diusulkan dan akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah adalah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia).

3. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

5. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah). 6. RUU tentang Hukum Acara Perdata

7. RUU tentang Wabah 

8. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)

9. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah) 

10. RUU tentang Ibu Kota Negara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya